MK Buka Peluang Kasasi Putusan Pailit yang Diajukan Kreditor
Kasasi penting karena bisa saja adanya sengketa kepentingan para pihak yang bernuansa ”contentiosa” atau keberpihakan dari hakim yang menangani perkara atau adanya kesalahan dalam penerapan hukum oleh hakim.
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi membuka peluang koreksi atas putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga, khususnya yang diajukan oleh kreditor dan tawaran yang diajukan debitor ditolak kreditor. Atas putusan semacam itu, pihak debitor dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Upaya hukum tersebut penting karena tidak tertutup kemungkinan adanya sengketa kepentingan para pihak yang bernuansa contentiosa atau keberpihakan dari hakim yang menangani perkara atau setidak-tidaknya adanya kesalahan dalam penerapan hukum oleh hakim.