logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTerdakwa Kasus UU ITE Stella...
Iklan

Terdakwa Kasus UU ITE Stella Monica Divonis Bebas, Jaksa Tak Perlu Banding

Jaksa penuntut umum dalam kasus Stella Monica diminta tidak mengajukan banding atas vonis bebas majelis hakim PN Surabaya terhadap Stella. Putusan hakim telah menjunjung tinggi hak atas kebebasan berpendapat.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SUz6ji7E3C_gzqt22Megao2A724=/1024x582/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2FScreen-Shot-2021-11-06-at-14.40.29_1636194708.png
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Stella Monica

JAKARTA, KOMPAS β€” Vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, Stella Monica, diapresiasi. Majelis hakim telah mengambil putusan yang melindungi kebebasan berpendapat. Proses hukum kasus itu pun diminta tak dilanjutkan dengan jaksa penuntut umum tak perlu mengajukan banding.

”Kami menyambut baik vonis bebas yang diberikan kepada Stella dan mengapresiasi majelis hakim yang telah mengambil putusan yang melindungi kebebasan berekspresi dan berpendapat,” ujar Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena, Selasa (14/12/2021).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan