logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPenanganan Kasus Paniai...
Iklan

Penanganan Kasus Paniai Memasuki Babak Baru, Kejaksaan Agung Bentuk Tim Penyidik

Jaksa Agung memutuskan untuk membentuk tim yang terdiri dari 22 orang jaksa senior untuk menyidik dugaan pelanggaran HAM Berat di Paniai, Papua, Tahun 2014.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/C8Z5UgwFsgQ-n8naDw-OwR58wdg=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2FIMG-20211005-WA0011_1633431627.jpg
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin

JAKARTA, KOMPAS β€” Penanganan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat di Paniai, Papua, memasuki babak baru. Kejaksaan Agung akhirnya membentuk tim penyidik untuk mengusut pelanggaran HAM berat dalam insiden kekerasan yang terjadi pada 2014. Setidaknya 22 orang jaksa senior dilibatkan dalam tim yang dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/12/2021), mengatakan, Jaksa Agung selaku penyidik pelanggaran HAM berat telah membentuk tim untuk menuntaskan dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan