logo Kompas.id
Politik & HukumMenkumham: Benahi yang...
Iklan

Menkumham: Benahi yang Substansial di UU Cipta Kerja, Perbaiki "Typo"

Pasca-putusan MK yang menyatakan pembentukan UU No 11/2020 Cipta Kerja cacat formil sehingga dinyatakan inkonstitusional bersyarat, pemerintah dan DPR diminta memperbaikinya. Untuk itu, ”Kompas” mewawancarai Menkumham.

Oleh
Antony Lee/Susana Rita Kumalasanti, Nikolaus Harbowo, Dian Dewi Purnamasari
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3zZDcAHoJRKokJROBkOkyoEfugQ=/1024x640/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2FScreen-Shot-2021-07-23-at-15.44.04_1627030158.png
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly

Mahkamah Konstitusi telah menyatakan proses pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020  tentang Cipta Kerja cacat formil sehingga dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Meski tetap dinyatakan berlaku, pemerintah dan DPR diberi waktu dua tahun untuk memperbaiki undang-undang tersebut.

Sejak putusan MK dibacakan Kamis, 25 November 2021, polemik mengemuka di antara pakar hukum dan anggota DPR, terutama terkait skema perbaikan. Ada yang bilang, cukup memperbaiki UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tetapi ada juga yang bilang UU Cipta Kerja-nya yang harus diperbaiki, serta tak sedikit juga yang menilai kedua UU itu harus diperbaiki.

Editor:
Suhartono
Bagikan