logo Kompas.id
Politik & HukumKY: Putusan MK Jadi Pijakan...
Iklan

KY: Putusan MK Jadi Pijakan Memperbaiki Kualitas Seleksi Calon Hakim

KY berkomitmen akan lebih terbuka pada masukan publik untuk memperbaiki profesionalisme KY dalam seleksi hakim ”ad hoc”. Masukan dari masyarakat sipil yang telah diterima akan dijadikan pegangan bagi KY ke depan.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VqE9IHxVmLhqtRL6Hea3_TMoHI0=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2FNR0A3016_1637842177.jpg
DOKUMENTASI KOMISI YUDISIAL

Anggota Komisi Yudisial (KY) memberikan keterangan kepada wartawan terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa kewenangan KY untuk menyeleksi atau mengusulkan hakim ”ad hoc” tetap konstitusional, Kamis (25/11/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-VIII/2020, Komisi Yudisial berjanji memperbaiki kualitas seleksi calon hakim ad hoc agar lebih obyektif dan profesional. Putusan uji materi itu menjadi beban ke depan bagi Komisi Yudisial untuk melahirkan calon hakim Mahkamah Agung yang berintegritas.

Komisioner Komisi Yudisial (KY) sangat mengapresiasi putusan uji materi UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY. Mereka menilai pertimbangan yang digunakan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan itu sangat baik. Selain menyatakan bahwa kewenangan KY untuk menyeleksi hakim ad hoc di Mahkaham Agung (MA) konstitusional, MK juga menyebut KY sebagai perisai penjaga independensi dan imparsialitas hakim. Oleh karena itu, KY diperintahkan tetap menyeleksi calon hakim di tingkat kasasi dan peninjauan kembali dengan obyektif dan profesional.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan