logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMK Perintahkan Pembentuk UU...
Iklan

MK Perintahkan Pembentuk UU untuk Ubah Manajemen Pemilu

MK mengamini beban berat pada pemilu serentak. Jelang Pemilu 2024, mahkamah pun meminta agar pemerintah dan DPR menindaklanjuti putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019, salah satunya berimplikasi perubahan UU Pemilu.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NxPlcOL5jUtGSZYPthn6LQ2FPAY=/1024x667/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F4055ceab-166a-4e25-9a0d-bbb3078aa631_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan terhadap sejumlah perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Salah satu yang diputuskan adalah perkara pelaksanaan pemilu yang menyebabkan beban kerja di tingkat KPPS, PPS, dan PKK menjadi tidak rasional dan tak layak. Terhadap perkara tersebut, MK memutuskan menolak permohonan uji materi UU tentang keseteraan pemilu tersebut.

JAKARTA, KOMPAS β€” Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XIX/2021 diharapkan menjadi batu pijakan untuk merevisi UU Pemilu karena ada masalah serius dalam kerangka hukum pemilu yang bisa berdampak pada beban berat penyelenggara pemilu. Dalam pertimbangannya, MK meminta agar ada perubahan manajemen pelaksanaan pemilu sehingga beban berat penyelenggara di Pemilu 2019 tidak terulang.

Putusan MK terkait uji konstitusionalitas pasal keserentakan pemilu lokal dan nasional itu dibacakan pada Rabu (24/11/2021). Mahkamah menolak pokok permohonan ataupun permohonan provisi dari empat panitia penyelenggara pemilu dari Yogyakarta dan Jawa Barat. Mereka meminta MK membatalkan ketentuan pemilu lima kotak (pemilu presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota) karena pelaksanaannya memberatkan petugas penyelenggara pemilihan di lapangan.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan