logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAnggota Komisi I DPR:...
Iklan

Anggota Komisi I DPR: Ketahanan Siber RI Lemah

Mengacu pada UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, serangan siber merupakan ancaman terhadap negara. Namun, tak terlihat kesungguhan negara untuk menangkal ancaman tersebut.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/u1yJ0AcH6VmYElhptaOukfmpblo=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Fa544fd2e-2e14-45e2-af73-0441735b96f4_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Maraknya peretasan yang di antaranya menyerang lembaga negara diharapkan dapat membuat undang-undang terkait keamanan siber dapat segera disahkan. Adanya peraturan yang jelas dinilai dapat membuat penyelenggara sistem elektronik lebih bertanggung jawab dalam memperkuat sistemnya untuk mencegah dari peretasan.

Beberapa kasus peretasan di antaranya terjadi pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), aplikasi Electronic Health Alert Card atau e-HAC, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan yang terbaru pada jaringan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan