Peraturan Kapolri Disiapkan untuk Rekrut 57 Mantan Pegawai KPK
Peraturan Kapolri disiapkan jadi payung hukum untuk merekrut 57 mantan pegawai KPK yang diberhentikan karena tak lolos tes wawasan kebangsaan KPK. Para mantan pegawai berharap regulasi yang disiapkan betul-betul kuat.
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Kapolri untuk merekrut 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang diberhentikan beberapa waktu lalu karena tak lolos tes wawasan kebangsaan.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan hal itu dalam jumpa pers, Selasa (16/11/2021). Selain menyiapkan peraturan kapolri, proses rekrutmen para mantan pegawai KPK itu masih terus dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).