Legislasi
Pandemi Seharusnya Tak Lagi Jadi Kendala, tetapi Kinerja Legislasi DPR Masih Buruk
Kinerja legislasi perlu mendapat perhatian dari DPR sebagai bagian dari evaluasi kinerja DPR selama setahun. Sepanjang 2021, praktis hanya dua RUU murni inisiatif pemerintah dan DPR yang disahkan oleh DPR.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyerahkan usulan RUU pemerintah kepada Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas dalam rapat evaluasi Prolegnas Prioritas 2021, Rabu (15/9/2021), di Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS — Kinerja legislasi yang kurang baik membuat Dewan Perwakilan Rakyat dinilai kurang menampilkan perannya secara optimal di depan publik. Terlebih lagi, sejumlah rancangan undang-undang yang disahkan oleh DPR ternyata menimbulkan pro dan kontra. Untuk memperbaiki citra, DPR diminta memperbaiki kinerja legislasinya, terutama dalam penuntasan Program Legislasi Nasional Prioritas 2021.
Peneliti Indonesian Parliamentary Center (IPC), Muhammad Ichsan, mengatakan, kinerja legislasi perlu mendapat perhatian dari DPR sebagai bagian dari evaluasi kinerja DPR selama setahun. Sepanjang 2021, praktis hanya dua RUU murni inisiatif pemerintah dan DPR yang disahkan oleh DPR. Dua RUU itu ialah RUU Otonomi Khusus Papua dan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). RUU lain yang disahkan DPR adalah RUU ratifikasi perjanjian internasional, pembentukan provinsi, dan pendirian pengadilan tinggi di daerah.