Stella Monica Menghadapi Pasal Karet UU ITE yang Terus Menjerat...
Pasal pencemaran nama baik pada UU ITE terus menjerat warga dengan pidana. Kali ini, korbannya Stella Monica. Padahal, pasal itu telah dikategorikan sebagai pasal multitafsir yang perlu direvisi.
Kira-kira tiga minggu lagi Stella Monica, warga Surabaya, Jawa Timur, ini akan menghadapi vonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ia didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan dugaan mencemarkan nama baik sebuah klinik. Ia diadili lantaran mengunggah keluhannya soal pelayanan klinik tersebut di media sosial.
Kondisi ini membuat Eny, ibu Stella, tertekan karena perkara itu telah mengganggu kesehatan mental Stella. βSaya menangis ketika melihat anak saya difoto layaknya penjahat di kantor polisi. Pendeta saya selalu menguatkan saya dan mengatakan bahwa Stella bukan penjahat, dia hanya korban kriminalisasi,β tulis Eni di laman change.org.