Menjaga Integritas Penyelenggara Pemilu Sedari Proses Seleksi
Menjaga integritas anggota KPU-Bawaslu 2022-2027 diawali dari keseriusan proses seleksi yang kini berlangsung. Banyaknya anggota KPU-Bawaslu yang dijatuhi sanksi karena melanggar etik harus jadi pelajaran.
Jumlah penyelenggara pemilu yang diberhentikan karena melanggar kode etik terus bertambah. Pelanggaran tidak hanya banyak dilakukan anggota KPU ataupun Bawaslu di daerah, tetapi juga pernah dilakukan oleh anggota KPU Pusat seperti Wahyu Setiawan, bekas anggota KPU yang diberhentikan setelah ditangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi catatan penting saat tim seleksi mencari anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.
Pada Rabu (3/11/2021), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga anggota KPU di daerah. Ketiganya adalah anggota KPU Kabupaten Garut (Jawa Barat), Hilwan Panaqi; anggota KPU Kabupaten Jeneponto (Sulawesi Selatan), Ekawaty Dewi; dan Anggota KPU Kabupaten Kaur (Bengkulu), Meixxy Rismanto.