Redenifisi KASN Harus Diikuti Penguatan Kewenangan
Usulan redefinisi peran KASN seperti disampaikan Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional Eko Prasojo harus disertai penguatan kewenangan. Komisi II DPR akan mengkaji lebih dalam usulan itu.
JAKARTA, KOMPAS — Usulan memperluas kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN disambut baik oleh sejumlah anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Bahkan, usulan perluasan harus diikuti dengan penguatan kewenangan KASN.
Sebelumnya, Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) Eko Prasojo mengusulkan perluasan kewenangan KASN untuk memperkuat sistem merit dan tegaknya kode etik di birokrasi. Ia menyebutnya redefinisi peran KASN. Dalam usulan itu, KASN tak hanya mengawasi berjalannya sistem merit, tetapi juga membina instansi pemerintah dalam pembentukan sistem merit. Selain itu, KASN harus berperan sebagai pengelola manajemen talenta ASN nasional.