logo Kompas.id
Politik & HukumRemisi Koruptor Tak Ketat...
Iklan

Remisi Koruptor Tak Ketat Lagi, Apa Kabar Pemberantasan Korupsi?

Setelah UU KPK direvisi, 57 pegawai KPK diberhentikan, giliran PP No 99/2012 yang menjadi payung hukum pengetatan pemberian remisi bagi koruptor dibatalkan Mahkamah Agung.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/p2tlbmyRQLgHKNLrm-yylRqiSC4=/1024x581/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2FScreen-Shot-2021-11-02-at-19.39.18_1635875356.png
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Tangkapan layar diskusi daring bertajuk ”Pembatalan PP No 99/2012 Karpet Merah Remisi Koruptor” yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch secara daring, Selasa (2/11/2021). Hadir sebagai narasumber lainnya adalah pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti; peneliti Bung Hatta AntiCorruption Award, Korneles Materay; dan peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman.

Setelah revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi secara kilat diketok Dewan Perwakilan Rakyat, kini giliran palu Mahkamah Agung yang bergema. MA membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Hak-hak Narapidana yang menjadi payung hukum pengetatan pemberian remisi bagi terpidana korupsi, terorisme, dan narkoba. Tak ayal, kenyataan itu menimbulkan pertanyaan, apakah rentetan keputusan itu merupakan sebuah kebetulan?

Sedikit ke belakang, pensiunnya Hakim Agung Artidjo Alkostar pada 2018 diikuti banyaknya pengurangan hukuman bagi narapidana koruptor melalui peninjauan kembali (PK). Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sepanjang 2020 terdapat 14 terpidana kasus korupsi yang mendapat pengurangan hukuman.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan