logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Kabar Hukum: Tes PCR...
Iklan

Kabar Hukum: Tes PCR Seharusnya Ditanggung Pemerintah

Harga tes PCR yang berbeda-beda menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum di masyarakat. Padahal, sesuai UU seharusnya biaya tes PCR ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, karena situasi tanggap darurat.

Oleh
Johan Imanuel *)
· 1 menit baca

Pengantar: Harian Kompas dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bekerja sama untuk melakukan pendidikan hukum dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam masyarakat, melalui konsultasi hukum yang dimuat di Kompas.id setiap hari Sabtu dan Kabar Hukum. Kabar hukum menjadi wadah bagi anggota Peradi untuk menuangkan pemikirannya, baik berbentuk opini/artikel atau rilis/berita. Untuk Konsultasi Hukum, warga bisa mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum melalui e-mail: [email protected] dan [email protected], yang akan dijawab oleh sekitar 50.000 anggota Peradi. Untuk Kabar Hukum, anggota Peradi bisa mengirimkannya pada alamat email yang sama. Terima kasih

Baca Juga: Perawatan Pasien Covid-19 Tanggung Jawab Negara

https://cdn-assetd.kompas.id/2VpTkIgS29oUwF2QqIBMAv2grug=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2Facd59a6f-355d-44cf-8b7e-51b328438405_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Tampak sebuah papan petunjuk layanan tanpa turun (drive-thru) swab test di Jalan Blora, Dukuh Atas, Jakarta, Rabu (27/10/2021). Presiden Joko Widodo meminta agar biaya tes swab PCR diturunkan menjadi Rp 300.000. Kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan yang ditetapkan pemerintah memunculkan polemik. Sejumlah kalangan menilai kebijakan itu memberatkan, meski di sisi lain kebijakan itu sebagai cara untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah mobilitas warga yang tinggi.

Editor:
triagung
Bagikan