KPK Harapkan Remisi Pertimbangkan Masukan Penegak Hukum
MA cabut dan batalkan PP No 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang persulit koruptor dapat remisi. KPK harapkan ada pertimbangan sebelum remisi diberikan aparat hukum.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati putusan Mahkamah Agung terkait pencabutan dan pembatalan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Namun, KPK berharap pemberian remisi bagi para koruptor tetap mempertimbangkan masukan dari aparat penegak hukumnya.
Sebelumnya, MA mencabut dan membatalkan PP No 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam PP tersebut, koruptor bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat dibandingkan dengan narapidana lainnya. Salah satunya, terpidana korupsi harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator).