logo Kompas.id
Politik & HukumHakim ”Ad Hoc” Tipikor Bisa...
Iklan

Hakim ”Ad Hoc” Tipikor Bisa Ikut Seleksi untuk Periode Ke-3 Masa Jabatan

Mempertimbangkan kesempatan warga negara lain untuk menjabat hakim ad hoc, MK menetapkan hakim ad hoc yang sudah dua kali menjabat harus mengikuti seleksi kembali sebagai calon hakim ad hoc untuk periode selanjutnya.

Oleh
SUSANA RITA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tx0aLII4SWnSkXRUs0YetqkQGyQ=/1024x473/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F7930b5cc-454e-4dff-96a9-4b2762452b17_jpg.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Ilustrasi hakim ad hoc tipikor: Terdakwa kasus pembobolan Bank BNI Kebayoran Baru, Maria Pauline Lumowa, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/5/2021). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan putusan 18 tahun penjara, denda Rp 800 juta, dan denda uang pengganti Rp 185,82 miliar.

JAKARTA, KOMPAS — Hakim ad hoc tindak pidana korupsi yang telah menjabat selama dua periode masa jabatan dapat maju kembali sebagai calon hakim ad hoc untuk periode berikutnya. Syaratnya, yang bersangkutan harus mengikuti seluruh persyaratan dan proses pencalonan dari awal bersama-sama dengan calon hakim ad hoc lainnya.

Rabu (27/10/2021), Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan dua hakim ad hoc tipikor pada Pengadilan Tipikor Denpasar, Sumali dan Hartono, yang menyoal konstitusionalitas masa jabatan hakim ad hoc yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor. Ketentuan yang diatur di dalam Pasal 10 Ayat (5) mengamanatkan bahwa hakim ad hoc dapat diangkat untuk masa jabatan selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan