logo Kompas.id
Politik & HukumMK: Pemutusan Akses Internet...
Iklan

MK: Pemutusan Akses Internet oleh Pemerintah Legal dan Konstitusional

Menurut pertimbangan hakim konstitusi, pemutusan akses internet merupakan peran pemerintah  mencegah penyebarluasan informasi yang dilarang UU. Namun, dalam putusan ini dua hakim menyatakan pendapat berbeda.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8nIDyLeGoIIqg_BxSFtvF6viFIg=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F218ff3ed-2238-4ac0-b95a-b0fc635ffd41_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Majelis hakim membacakan sidang putusan uji materi UU ITE terkait pemblokiran internet di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/10/2021). Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang diajukan Aliansi Jurnalis Independen dan wartawan suarapapua.com, Arnoldus Belau, terkait uji materi Pasal 40 Ayat 2b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pemohon meminta agar pemerintah menerapkan kriteria tertentu dan penjelasan sebelum melakukan pemblokiran internet. Kriteria dan penjelasan dibutuhkan agar pemblokiran akses internet tidak dilakukan secara serta-merta yang dapat menjadi sebuah tindakan sewenang-wenang.

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi memutuskan pemblokiran akses internet oleh pemerintah merupakan tindakan konstitusional. Putusan ini dikhawatirkan akan melegalisasi pemutusan akses internet sepihak dari pemerintah tanpa penjelasan transparan kepada publik.

Putusan Nomor 81/PUU-XVIII/2020 itu dibacakan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/10/2021). Pemohon, yaitu Aliansi Jurnalis Independen dan wartawan situs berita suarapapua.com, Arnoldus Belau,  meminta MK menguji konstitusionalitas Pasal 40 Ayat 2b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pemohon meminta agar MK membatalkan pasal tesebut sepanjang tidak dimaknai bahwa pemutusan akses internet dilakukan setelah pemerintah mengeluarkan keputusan administrasi pemerintahan atau keputusan tata usaha negara (KTUN) secara tertulis.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan