MK: Pemutusan Akses Internet oleh Pemerintah Legal dan Konstitusional
Menurut pertimbangan hakim konstitusi, pemutusan akses internet merupakan peran pemerintah mencegah penyebarluasan informasi yang dilarang UU. Namun, dalam putusan ini dua hakim menyatakan pendapat berbeda.
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi memutuskan pemblokiran akses internet oleh pemerintah merupakan tindakan konstitusional. Putusan ini dikhawatirkan akan melegalisasi pemutusan akses internet sepihak dari pemerintah tanpa penjelasan transparan kepada publik.
Putusan Nomor 81/PUU-XVIII/2020 itu dibacakan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/10/2021). Pemohon, yaitu Aliansi Jurnalis Independen dan wartawan situs berita suarapapua.com, Arnoldus Belau, meminta MK menguji konstitusionalitas Pasal 40 Ayat 2b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pemohon meminta agar MK membatalkan pasal tesebut sepanjang tidak dimaknai bahwa pemutusan akses internet dilakukan setelah pemerintah mengeluarkan keputusan administrasi pemerintahan atau keputusan tata usaha negara (KTUN) secara tertulis.