logo Kompas.id
Politik & HukumNegara Janji Lindungi Para...
Iklan

Negara Janji Lindungi Para Korban Pinjaman ”Online” Ilegal

Korban pinjaman ”online” ilegal diminta melapor ke polisi atau LPSK. Polisi bersama LPSK berjanji akan melindungi mereka hingga penindakan terhadap perusahaan pemberi pinjaman ”online” ilegal itu tuntas.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fppWKD63eIJ3fXwzamU0SU8tE5w=/1024x473/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2Fphoto_2021-10-22_16-01-16_1634893530.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (tengah) didampingi Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Pol) Agus Andrianto dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigadir Jenderal (Purn) Achmadi di Jakarta, Jumat (22/10/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Setelah mengimbau korban pinjaman online ilegal tak membayar utangnya, kini pemerintah berjanji melindungi para korban pinjaman online ilegal. Mereka diminta melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, operator pinjol yang mengancam dengan konten pornografi akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Komitmen itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat jumpa pers dengan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigadir Jenderal (Pol) (Purn) Achmadi, di Jakarta, Jumat (22/10/2021).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan