logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPutusan Etik Menutup Sengkarut...
Iklan

Putusan Etik Menutup Sengkarut Lolosnya Warga Negara AS Jadi Bupati Terpilih Sabu Raijua

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada lima anggota KPU Sabu Raijua, NTT. Kirenius Pajdi diberhentikan dari jabatan ketua dan Susana V Edon diberhentikan dari jabatan koordinator divisi teknis.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cIwZ2QnzRYYpTbVp927MLwb0PgE=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F9BB65346-6FF7-41EE-BF35-DCB98E4C049A_1634195147.jpeg
HUMAS DKPP

Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Alfitra Salamm (tengah) bersama anggota majelis Ida Budhiati dan Didik Supriyanto membacakan putusan perkara nomor 165-PKE-DKPP/IX/2021, Rabu (13/10/2021).

Salah satu kandidat di Pilkada Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Orient Patriot Riwu Kore, yang berkewarganegaraan Amerika Serikat, sempat lolos dalam tahap pencalonan. Orient bersama Thobias Uly bahkan memenangi Pilkada Sabu Raijua 2020. Padahal, syarat calon kepala daerah ialah warga negara Indonesia.

Pasangan calon lainnya, Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale, kemudian menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, MK menyatakan penetapan Orient dan Thobias sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Sabu Raijua batal. Selain itu, MK juga mendiskualifikasi Orient-Thobias sebagai pasangan calon nomor urut 2 dalam Pilkada Sabu Raijua.

Editor:
Antony Lee
Bagikan