Kabareskrim Minta Masyarakat Komplain jika Penanganan Polisi Tak Sesuai SKB UU ITE
Paguyuban Korban ITE menyebut hingga Oktober 2021 ada 23 kasus terindikasi bertentangan dengan SKB UU ITE. Bareskrim Polri menegaskan, warga bisa mengajukan komplain jika ada penanganan yang bertentangan dengan SKB itu.
JAKARTA, KOMPAS β Badan Reserse Kriminal Polri menegaskan akan menangani kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai arahan dalam Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Masyarakat diminta mengajukan protes jika terdapat penyelidikan atau penyidikan kasus yang tak sejalan dengan SKB tersebut.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan, penanganan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk dugaan pencemaran nama baik, dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Implementasi UU ITE. SKB yang dimaksud ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 23 Juni 2021.