Bahas Jadwal Pemilu, DPR Dimungkinkan Konsultasi Masalah Teknis ke MK
Hari pemungutan suara Pemilu 2024 belum juga diputuskan. Baik pemerintah, DPR, maupun KPU sama-sama berkukuh mempertahankan usulan masing-masing.
JAKARTA, KOMPAS β Rencana Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat bekonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung untuk membahas standar dan waktu penyelesaian sengketa pemilu dapat saja dilakukan sepanjang tidak membahas substansi dan otoritas pengadilan dalam memutuskan suatu perkara. Namun, sebenarnya Undang-undang Pemilu pun telah memberikan batasan waktu yang jelas kapan penyelesaian sengketa itu dilakukan oleh pengadilan.
Usulan untuk melakukan konsultasi ke MK dan MA mengemuka sebagai salah satu respons DPR dalam menyikapi belum adanya titik temu mengenai hari pemungutan suara Pemilu 2024. Dalam rapat konsinyering antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu, Selasa lalu, setiap peserta rapat masih tetap mempertahankan usulan masing-masing.