logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBahas Jadwal Pemilu, DPR...
Iklan

Bahas Jadwal Pemilu, DPR Dimungkinkan Konsultasi Masalah Teknis ke MK

Hari pemungutan suara Pemilu 2024 belum juga diputuskan. Baik pemerintah, DPR, maupun KPU sama-sama berkukuh mempertahankan usulan masing-masing.

Oleh
Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/z1sdN-D8ltgMEzQxVIiuDUworbY=/1024x678/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2Fe92bc349-69f0-4fda-8df9-11e25bac31cf_jpg.jpg
KOMPAS/DOKUMENTASI HUMAS KPU

Anggota Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman (kiri) dan Evi Novida Ginting (kanan), didampingi kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/6/2021). Pasal yang diuji adalah yang mengatur tentang sifat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bersifat final dan mengikat.

JAKARTA, KOMPAS β€” Rencana Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat bekonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung untuk membahas standar dan waktu penyelesaian sengketa pemilu dapat saja dilakukan sepanjang tidak membahas substansi dan otoritas pengadilan dalam memutuskan suatu perkara. Namun, sebenarnya Undang-undang Pemilu pun telah memberikan batasan waktu yang jelas kapan penyelesaian sengketa itu dilakukan oleh pengadilan.

Usulan untuk melakukan konsultasi ke MK dan MA mengemuka sebagai salah satu respons DPR dalam menyikapi belum adanya titik temu mengenai hari pemungutan suara Pemilu 2024. Dalam rapat konsinyering antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu, Selasa lalu, setiap peserta rapat masih tetap mempertahankan usulan masing-masing.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan