Amnesti Saiful Mahdi Kemenangan bagi Kebebasan Berekspresi
Amnesti yang diberikan kepada Saiful Mahdi tak sekadar pengampunan hukuman dari Presiden. Lebih dari itu, amnesti untuk Saiful merupakan kemenangan bagi kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi.
JAKARTA, KOMPAS β DPR akhirnya menyetujui pemberian amnesti bagi Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, yang dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Keputusan DPR mempercepat pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi diapresiasi berbagai kalangan karena merupakan kemenangan bagi kebebasan akademik dan berpendapat.
Persetujuan pemberian amnesti disepakati dalam rapat paripurna DPR, Kamis (7/10/2021), di Gedung Nusantara II, Jakarta. Pemimpin rapat, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar langsung menanyakan kepada anggota apakah permintaan Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful itu dapat disetujui ataukah tidak. Seluruh anggota yang hadir langsung setuju.