logo Kompas.id
Politik & HukumMereka yang ”Tersesat” di...
Iklan

Mereka yang ”Tersesat” di Rimba Peradilan Konstitusi

Setiap tahun, perkara yang masuk ke MK semakin meningkat. Ini menunjukkan MK yang berdiri pada 2003 kian dikenal publik.

Oleh
Susana Rita Kumalasanti
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zvBAPtshWF5PHB3B8mXqMBsg4J4=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2FWhatsApp-Image-2021-10-05-at-06.43.33_1633391086.jpeg
Kompas

Akhmad, pensiunan PNS, membacakan permohonan uji materi pasal gratifikasi dan suap di UU Pemberantasan Tipikor, Senin (4/10/2021). Ia mewakili istrinya, Tuti Atika K, yang saat ini menjalani masa pidana karena Pasal 12 Huruf C dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Sebelumnya saya mohon maaf, Pak. Saya bukan pengacara, saya bukan ahli hukum, jadi apabila terdapat kekurangan, kekeliruan saya dalam istilah hukum maupun pengetahuan hukum, saya mohon dimaafkan.”

Itulah kalimat pembuka yang disampaikan Akhmad, seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), sebelum membacakan permohonan uji materi dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Senin (4/10/2021). Akhmad rupanya sama sekali belum pernah beracara di MK. Setidaknya hal ini terlihat saat ia memanggil para hakim konstitusi dengan sebutan ”Pak” di ruang persidangan. Sesuatu yang jarang terdengar. Sebab, di ruang sidang, para hakim biasanya dipanggil ”Yang Mulia”.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan