logo Kompas.id
Politik & HukumDPR Diharap Beri Kepastian...
Iklan

DPR Diharap Beri Kepastian Amnesti Saiful Mahdi pada Paripurna Kamis Besok

Surat Presiden terkait pemberian amnesti untuk Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala, korban UU ITE, telah diserahkan ke DPR pada 29 September. Namun, DPR belum juga memberikan pertimbangan atas amnesti itu.

Oleh
Rini Kustiasih
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0np3UGArloPg45XNBcNo_Nw70zE=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fsaiful-mahdi_1567668496.jpg
DOK PRIBADI

Saiful Mahdi, dosen Unsyiah, tersangka kasus pencemaran nama baik melalui pesan grup Whatsapp ”UNSYIAH KITA”. Saiful dilaporkan oleh Dekan Fakultas Teknik Unsyiah ke polisi dengan tuduhan mencemarkan nama baik dan menyebar berita bohong. Saiful dikenai Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

JAKARTA, KOMPAS — Selain menutup masa sidang I-2021/2022, rapat paripurna, Kamis (7/10/2021)  diharapkan juga memberikan kepastian tentang pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat terkait pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala, Aceh, yang diperkarakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Presiden Joko Widodo telah menyetujui amnesti terhadap Saiful, dan kini tinggal menunggu pertimbangan DPR.

Surat persetujuan amnesti itu dikirimkan Presiden kepada DPR pada 29 September 2021. Sesuai dengan Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Presiden harus memperhatikan pertimbangan dari DPR dalam memberikan amnesti. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah bekerja cepat dalam memproses permohonan amnesti Saiful Mahdi tersebut.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan