Perekrutan Eks Pegawai KPK oleh Kepolisian Tidak Melanggar Aturan
Rencana Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit merekrut eks pegawai KPK menjadi ASN di Polri bisa jadi jalan tengah bagi polemik alih status pegawai KPK. Rekrutmen itu disebut tak melanggar aturan perundang-undangan.
JAKARTA, KOMPAS β Badan Kepegawaian Negara menyatakan, perekrutan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tak lolos tes wawasan kebangsaan menjadi aparatur sipil negara di Kepolisian Negara RI tidak melanggar aturan. Namun, ihwal proses perekrutan itu, BKN, Polri, dan kementerian/lembaga terkait masih akan membahasnya lebih lanjut.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/10/2021), mengatakan, status pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sekarang sudah bebas. Untuk itu, apabila Polri ingin merekrut mereka ke dalam instansinya, menurut Bima, hal tersebut diperbolehkan.