logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPerekrutan Eks Pegawai KPK...
Iklan

Perekrutan Eks Pegawai KPK oleh Kepolisian Tidak Melanggar Aturan

Rencana Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit merekrut eks pegawai KPK menjadi ASN di Polri bisa jadi jalan tengah bagi polemik alih status pegawai KPK. Rekrutmen itu disebut tak melanggar aturan perundang-undangan.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO / RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kdL1JR_-e9JnJMcfNjFRHxm4o1g=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2Fdfc3d0f8-c3cc-46a5-a1cf-f323c9337d63_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Sebanyak 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melambaikan tangan pamitan di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan dan resmi dipecat per 30 September 2021 ini melakukan aksi damai dari Gedung Merah Putih KPK menuju Gedung C1 KPK. Mereka mendirikan Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57 Institute) yang menjadi wadah untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan antikorupsi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Badan Kepegawaian Negara menyatakan, perekrutan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tak lolos tes wawasan kebangsaan menjadi aparatur sipil negara di Kepolisian Negara RI tidak melanggar aturan. Namun, ihwal proses perekrutan itu, BKN, Polri, dan kementerian/lembaga terkait masih akan membahasnya lebih lanjut.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/10/2021), mengatakan, status pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sekarang sudah bebas. Untuk itu, apabila Polri ingin merekrut mereka ke dalam instansinya, menurut Bima, hal tersebut diperbolehkan.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan