Jadi Saksi Sidang Suap Penyidik KPK, Bekas Sekda Tanjung Balai Sebut Nama Robin dan Lili
Eks Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai Yusmada menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi bekas penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju, Senin (4/10/2021). Ia mengaku diminta menyediakan uang untuk menyuap Robin.
JAKARTA, KOMPAS β Bekas Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Yusmada mengatakan bahwa Wali Kota M Syahrial meminta disediakan uang senilai Rp 1,4 miliar untuk menutup kasus korupsi jual beli jabatan. Uang itu akan diberikan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Stephanus Robin Pattuju. Nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar juga sempat disebut berperan dalam perkara itu.
Yusmada memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi bekas penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju, dan advokat Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/10/2021). Keduanya didakwa menerima suap total Rp 11,025 miliar dan 36.000 dollar AS. Uang diterima, di antaranya, dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, terpidana kasus korupsi Usman Effendi, serta narapidana korupsi, bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.