logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPerkuat Putusan Hakim pada...
Iklan

Perkuat Putusan Hakim pada Kejahatan Luar Biasa

Konsep pemasyarakatan telah bergeser dari pemenjaraan ke arah pembinaan. Namun, untuk kejahatan-kejahatan tertentu, termasuk kejahatan luar biasa, hakim yang mesti memberikan pemberatan dalam putusannya.

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yhn5LSNgqtZpJmoqgeXoVpCFXak=/1024x574/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2FWhatsApp-Image-2021-09-05-at-06.24.45_1630797925.jpeg
Kompas

OC Kaligis, advokat senior yang divonis 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus suap hakim PTUN Medan, tengah mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan dalam perkara uji materi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, akhir Agustus lalu. Ia mempersoalkan konstitusionalitas norma pemberian remisi kepada narapidana

JAKARTA, KOMPAS β€” Pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pemberian remisi merupakan hak bagi setiap narapidana, kini opsi untuk membatasi hak narapidana dinilai sebaiknya diserahkan kepada putusan hakim. Artinya, jika ada pembatasan yang ingin diberikan hakim sebagai bagian dari vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa, hal itu mesti disampaikan di putusan.

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STH) Jentera, Anugerah Rizki Akbari, dihubungi dari Jakarta, Jumat (1/10/2021), mengatakan, konsep pemasyarakatan telah bergeser dari pemenjaraan ke arah pembinaan dan pemasyarakatan. Meski demikian, untuk kejahatan-kejahatan tertentu, termasuk kejahatan luar biasa, hakim yang mesti memberikan pemberatan dalam putusannya.

Editor:
Antony Lee
Bagikan