MK Tegaskan Remisi merupakan Otoritas Penuh Lapas
Ditegaskannya pemberian remisi adalah otoritas Lapas oleh MK membuat PP No 99/2012 menjadi kurang relevan. Sebab, PP itu mengatur remisi untuk napi tindak pidana khusus, seperti korupsi, ditentukan oleh penegak hukum.
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menegaskan, pemberian remisi menjadi otoritas penuh lembaga pemasyarakatan tanpa diintervensi oleh lembaga lain, terutama jika campur tangan itu bertentangan dengan semangat pembinaan para warga binaan. Setiap warga binaan berhak mendapatkan hak tersebut tanpa pengecualian. Pengecualian hanya dapat dilakukan dengan putusan hakim.
Dengan demikian, putusan tersebut menjadikan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi kurang relevan. Sebab, dalam PP tersebut diatur, khusus untuk narapidana tindak pidana khusus, seperti korupsi, narkotika, dan terorisme, pemberian remisi dilakukan jika yang bersangkutan mengantongi status sebagai justice collaborator yang dinyatakan secara tertulis oleh instansi penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Hal itu terdapat dalam PP No 99/2012, khususnya Pasal 34A Ayat (1) dan (3) beserta penjelasannya.