logo Kompas.id
Politik & HukumGugatan Praperadilan Pencarian...
Iklan

Gugatan Praperadilan Pencarian ”King Maker” Kasus Joko Tjandra Ditolak

Dinilai tidak memiliki kedudukan hukum, gugatan praperadilan yang diajukan MAKI dan LP3HI terkait dengan pencarian ”king maker” dalam kasus Joko Tjandra ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7abHUGKAlX-g22EAMrQBrckIS6U=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2FWhatsApp-Image-2021-09-29-at-18.37.56_1632915620.jpeg
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Morgan Simanjuntak, membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi  atas penghentian penyidikan kasus pelarian Joko Tjandra, di PN Jaksel, Rabu (29/9/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penghentian supervisi untuk menemukan sosok king maker dalam kasus Joko Tjandra tidak diterima oleh hakim. Gugatan tak dapat diterima karena MAKI dan LP3HI dinilai tidak memenuhi syarat kedudukan hukum.

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Morgan Simanjuntak, dalam pembacaan putusan di PN Jaksel, Rabu (29/9/2021), mengatakan, berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, masa berlaku surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat adalah lima tahun sejak tanggal ditandatanganinya surat tersebut.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan