logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บPertimbangkan Kecukupan Waktu ...
Iklan

Pertimbangkan Kecukupan Waktu Sengketa dan Pilpres Dua Putaran

Jika pemilu pada 15 Mei 2024, sesuai usulan pemerintah, diperkirakan akan mengganggu tahapan pilkada. Salah satunya karena sengketa pemilu di MK akan final pada Agustus 2024, bersamaan dengan tahapan awal pilkada.

Oleh
RINI KUSTIASIH/NIKOLAUS HARBOWO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/L_pP3KDN4KEkXzHKkuhVqXloBWY=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2FIMG-20201228-WA0067_1609161093.jpg
DOKUMENTASI KPU PAPUA

Ilustrasi. Warga saat mengikuti pemungutan suara dalam pemilu susulan di salah satu TPS, Kabupaten Boven Digoel, Papua, Senin (28/12/2020).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Usulan pemerintah untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 pada 15 Mei 2024 dikritisi sejumlah pihak, terutama di tengah belum adanya solusi mengenai risiko sengketa pemilu yang berkepanjangan dan adanya pemilu presiden putaran kedua. Dengan perhitungan waktu tahapan normal selama 20 bulan, penyelenggaraan pemilu pada Mei 2024 membuat jeda waktu yang terlalu dekat dengan masa pendaftaran calon kepala daerah 2024, Agustus 2024.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dalam keterangannya, Senin (27/9/2021) di Jakarta, mengatakan, pemerintah mengusulkan agar Pemilu 2024 dilakukan pada 15 Mei 2024. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin. Dalam rapat tertutup yang dihadiri Wakil Presiden Maโ€™ruf Amin, Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo itu dibahas beberapa opsi tanggal pemungutan suara.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan