logo Kompas.id
Politik & HukumKY Akan Mempertahankan...
Iklan

KY Akan Mempertahankan Kewenangan Menyeleksi Hakim ”Ad Hoc” di MA

Meski saat ini ada pengujian konstitusionalitas Undang Undang Komisi Yudisial di Mahkamah Konstitusi, KY akan berusaha untuk mempertahankan kewenangannya untuk melakukan seleksi calon hakim ”ad hoc” di MA.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-uYLwMjpc71UwO8zU-TAzJo66pc=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_17992801_12_1.jpeg
KOMPAS/LASTI KURNIA

Suasana sidang putusan nomor perkara 43/PUU-XIII/2015 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/10/2015). Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji material terhadap undang-undang Komisi Yudisial bahwa Komisi Yudisial tidak berwenang menyeleksi dan mengangkat hakim dan kewenangan itu hanya milik Mahkamah Agung.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Yudisial berharap Mahkamah Konstitusi menolak uji konstitusionalitas Undang Undang Komisi Yudisial, khususnya terkait dengan kewenangan KY menyeleksi calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung. KY juga tidak akan menunggu putusan tersebut untuk menggelar seleksi calon hakim ad hoc tipikor di MA akhir tahun ini.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KY Miko Ginting, Senin (27/9/2021). Lebih lanjut, ia mengatakan, KY akan berusaha mempertahankan kewenangannya untuk melakukan seleksi calon hakim ad hoc di MA. KY juga tidak akan menunggu putusan MK untuk menggelar seleksi tahun ini.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan