logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTenggat bagi Presiden Bentuk...
Iklan

Tenggat bagi Presiden Bentuk Tim Seleksi KPU Tersisa Dua Pekan

Sesuai UU Pemilu, tim seleksi KPU dibentuk maksimal enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU. Masa jabatan anggota KPU periode ini berakhir 11 April 2022. Maka, tim harus dibentuk maksimal dua pekan lagi.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI/IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RRy7EG34mihMTxGdIoGwE-2uH8k=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F428924_getattachment6b52ecfe-c595-41a2-8e2e-9a4984c86e93420311.jpg
KOMPAS/LASTI KURNIA

Suasana saat tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

JAKARTA, KOMPAS β€” Presiden diingatkan untuk segera membentuk keanggotaan tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum. Sebab, jika mengacu pada Undang-Undang Pemilu, tenggat pembentukan tim hanya tersisa dua pekan.

Sesuai Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pembentukan tim seleksi (timsel) KPU ditetapkan paling lama enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU. Masa jabatan anggota KPU periode ini berakhir pada 11 April 2022. Dengan demikian, pembentukan tim seleksi paling lambat pada 11 Oktober atau tinggal dua pekan lagi.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan