Tenggat bagi Presiden Bentuk Tim Seleksi KPU Tersisa Dua Pekan
Sesuai UU Pemilu, tim seleksi KPU dibentuk maksimal enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU. Masa jabatan anggota KPU periode ini berakhir 11 April 2022. Maka, tim harus dibentuk maksimal dua pekan lagi.
JAKARTA, KOMPAS β Presiden diingatkan untuk segera membentuk keanggotaan tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum. Sebab, jika mengacu pada Undang-Undang Pemilu, tenggat pembentukan tim hanya tersisa dua pekan.
Sesuai Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pembentukan tim seleksi (timsel) KPU ditetapkan paling lama enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU. Masa jabatan anggota KPU periode ini berakhir pada 11 April 2022. Dengan demikian, pembentukan tim seleksi paling lambat pada 11 Oktober atau tinggal dua pekan lagi.