Elegi Saiful Mahdi Menanti Keadilan Melalui Amnesti...
Jerat UU ITE atas Saiful Mahdi, dosen di Aceh, melabrak aturan pedoman UU ITE. Lebih dari itu, mencederai kebebasan akademik. Dukungan agar Presiden memberikan amnesti bagi Saiful mengalir dari dalam dan luar negeri.
Tidak terbayangkan sebelumnya, hanya melalui satu pesan di kelompok percakapan yang terbatas, Saiful Mahdi, dosen statistika di Universitas Syiah Kuala, Aceh, kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pergulatan hukumnya tidak hanya mengundang keprihatinan ahli hukum dan hak asasi manusia di Tanah Air, tetapi juga ahli dari luar negeri.
Sejak diundangkan lebih dari satu dekade lalu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diubah dengan UU No 19/2016 telah memakan banyak βkorbanβ. Demikian halnya yang dialami Saiful, yang dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik di Pasal 27 Ayat (3) UU ITE. Ia dilaporkan ke polisi oleh Dekan Fakultas Teknik (FT) Unsyiah Taufiq Saidi setelah Saiful mengirim pesan di sebuah kelompok percakapan (grup Whatsapp).