logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊOmbudsman RI Meminta Presiden ...
Iklan

Ombudsman RI Meminta Presiden Mengoreksi Keputusan KPK

Ombudsman RI telah mengirimkan surat rekomendasi terkait tes wawasan kebangsaan pada proses alih status pegawai KPK kepada Presiden Jokowi. Ombudsman meminta Presiden mengoreksi keputusan KPK.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/D0h5dZ6MYLRSuBcyUCWA04ARLXE=/1024x591/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2F4c17e579-414d-4bcf-b892-6f1ea487d6d4_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Sejumlah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan dan sejumlah aktivis menunjukkan surat yang akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo dalam aksi di depan Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/9/2021). Aksi yang digelar para pegawai KPK yang dipecat bersama para aktivis yang terdiri dari aktivis HAM, lingkungan, dan mahasiswa ini sebagai sikap dari pengumuman resmi yang dikeluarkan KPK terkait pemberhentian mereka per 1 Oktober.

JAKARTA, KOMPAS β€” Melalui rekomendasi, Ombudsman RI akan meminta Presiden Joko Widodo untuk mengoreksi keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan mengambil alih proses alih status pegawai KPK. Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta KPK untuk menghormati norma hak asasi manusia.

Pada Rabu (15/9/2021), KPK mengumumkan pemberhentian 50 pegawai KPK yang dinilai tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan. Pemberhentian itu merupakan hasil rapat koordinasi KPK yang dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, serta Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana pada 13 September.

Editor:
Antony Lee
Bagikan