Hingga 2025, Lapas Tetap ”Overcrowding”, Perlu Suntikan Dana Rp 38,2 Triliun untuk Tambah Kapasitas
Pemerintah perlu menggencarkan penambahan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang ada di Indonesia. Meski ada pengurangan napi dan tahanan, lima tahun mendatang, penambahan kapasitas tetap diperlukan.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah perlu menggencarkan penambahan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang ada di Indonesia. Sebab, overcrowding atau tingkat hunian yang melebihi kapasitas penjara tetap akan terjadi lima tahun ke depan meskipun semua pengguna narkoba dan narapidana dengan hukuman di bawah 5 tahun telah dikeluarkan dari LP dan rutan.
Center for Detention Studies (CDS) memperkirakan ada overcrowing 82 persen tahun 2025. Angka tersebut diperoleh dari analisis terhadap jumlah tahanan dan narapidana masuk dan keluar dari tahun 2016 hingga 2020. Dari hasil analisis tersebut, CDS membuat prediksi jumlah pengghun LP dan rutan untuk lima tahun ke depan.