Tak Ada Lagi Alasan Tidak Melaporkan LHKPN
Dalam konteks pemberantasan korupsi, pelaporan aset dan kekayaan penyelenggara negara sangat krusial. Pelaporan ini untuk melihat apakah ada penerimaan kekayaan yang diperoleh secara tak wajar oleh penyelenggara negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyiapkan berbagai mekanisme yang memudahkan penyelenggara negara untuk menyampaikan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara. Semua penyelenggara negara pun seharusnya tidak boleh lagi beralasan untuk tidak menyampaikan laporan kekayaannya secara terbuka. Sebagai penyelenggara negara sudah menjadi konsekuensi mereka untuk hidup bak di dalam akuarium, transparan dan terbuka terhadap pengawasan publik.
Sayangnya keterbukaan itu rupanya baru sebatas jargon. Dalam diskusi daring mengenai laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Selasa (7/9/2021), Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan ada 239 anggota DPR yang belum menyampaikan LHKPN. Dari kewajiban laporan 569, sebutnya, yang sudah melaporkan ada 330 orang dan 239 orang lainnya belum melaporkan. Artinya, tingkat persentse laporan baru 58 persen.