logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บPutusan MK dan MA Tak Bisa...
Iklan

Putusan MK dan MA Tak Bisa Abaikan Putusan Komnas HAM dan Ombudsman

Komnas HAM dan Ombudsman RI akan tetap meminta Presiden menjalankan rekomendasi dari kedua lembaga itu terkait dengan pelaksanaan TWK pegawai KPK. Ombudsman pun bersikap akan melanjutkan tahapan sesuai undang-undang.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GsPdUecTHonlSGjwkGkEPP9iOww=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F4b21d91e-b3f3-47a7-9c81-96eb1e260dc2_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Perwakilan 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan dan kuasa hukumnya berfoto bersama seusai mengadu di Kantor Komnas HAM Jakarta, Senin (24/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pasal peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi aparatur sipil negara tidak mengesampingkan pelanggaran prosedur yang ditemukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Ombudsman Republik Indonesia. Begitu pula apa pun putusan Mahkamah Agung nanti.

Untuk itu, Komnas HAM dan Ombudsman akan tetap meminta Presiden menjalankan rekomendasi terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan