logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊIkuti Sikap Juliari, KPK Tidak...
Iklan

Ikuti Sikap Juliari, KPK Tidak Ajukan Banding

Tidak adanya upaya banding dari kedua belah pihak, perkara Juliari telah berkekuatan hukum tetap. Setelah memperoleh salinan petikan putusan, tim jaksa akan menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nZbQ1XITzlkkKMwwBCq8Cu9j26Y=/1024x717/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2Fadbb837a-fc80-470c-a96b-81307657da92_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Bekas Menteri Sosial Juliari P Batubara keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, seusai mengikuti persidangan secara daring dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket bantuan sosial Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/8/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa korupsi pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19, eks Menteri Sosial Juliari P Batubara. Sikap lembaga antirasuah ini sama dengan sikap Juliari yang tidak mengajukan banding atas putusan hakim.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi di Jakarta, Rabu (1/9/2021), mengatakan, berdasarkan informasi dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tempat Pengadilan Tipikor Jakarta, Juliari tidak mengajukan upaya hukum banding. Jaksa KPK, lanjut Ali, juga tidak mengajukan banding karena vonis hakim telah sesuai dengan analisis yuridis jaksa.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan