logo Kompas.id
Politik & HukumPerlu Digagas ”Omnibus Law”...
Iklan

Perlu Digagas ”Omnibus Law” Bidang Politik

Dibutuhkan ”omnibus law” bidang politik guna mengatasi tumpang tindih dan campur aduknya pusat-daerah serta relasi antarlembaga. Penataan politik ini perlu dirintis.

Oleh
susana rita
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bDbuPVzjzgn_QtKlyGzSmk-cgDU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F6d8a64f0-4faf-4588-a126-d9391c690ad4_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Lukisan para presiden Republik Indonesia tergambar di sebuah tembok di kawasan Cipondoh, Tangerang, Banten, Rabu (18/8/2021). Survei Litbang Kompas pada April 2021 menunjukkan masih banyak masyarakat yang belum menentukan pilihan calon presiden. Hingga tiga tahun menjelang pemilu, sekitar 21 persen responden menyatakan belum menentukan pilihan capres. Angka pemilih yang belum menentukan pilihan itu tergolong tinggi karena lebih besar dari tingkat elektabilitas sejumlah tokoh yang masuk dalam bursa kepemimpinan mendatang.

JAKARTA, KOMPAS — Meskipun era reformasi telah berjalan selama lebih dari 20 tahun, sistem politik nasional masih menghadapi sejumlah persoalan yang butuh diselesaikan. Ada sejumlah hal yang perlu kembali ditata dalam kehidupan demokrasi bangsa, seperti hubungan pusat dan daerah serta hubungan antarlembaga negara.

Untuk itu, peneliti senior Centre for Strategic and International Studies (CSIS), J Kristiadi, mengungkap perlunya omnibus law bidang politik untuk menata politik nasional.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan