logo Kompas.id
Politik & HukumBuka Penyelidikan Baru untuk...
Iklan

Buka Penyelidikan Baru untuk Ungkap ”King Maker” Perkara Joko Tjandra

Tiga majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dilaporkan ke KY. Mereka dituduh menghalangi Napoleon Bonaparte membuka skenario serta otak di balik pengurusan fatwa MA untuk Joko Tjandra oleh eks Jaksa Pinangki.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar/Nikolaus Harbowo
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/d7PDdnLvJ3zXOI8-Tq00JUoD9jw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2Fe454abb9-d4ed-4115-ad22-a82649feffb0_jpg.jpg
KOMPAS/WAWAN HADI PRABOWO

Joko Soegiarto Tjandra, terdakwa perkara dugaan suap pengurusan fatwa bebas MA dan penghapusan namanya dari daftar pencarian orang di sistem imigrasi mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/4/2021). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim tipikor menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Djoko Tjandra.

JAKARTA, KOMPAS — Keterlibatan pihak lain yang diduga berada di balik perkara pelarian Joko Tjandra mestinya diungkap aparat penegak hukum. Laporan atau pengaduan dari masyarakat bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap sosok king maker dalam perkara  pengurusan fatwa Mahkamah Agung yang melibatkan Joko dan eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat pra-peradilan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan supervisi penyidikan, giliran Napoleon Bonaparte melaporkan tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ke Komisi Yudisial.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan