logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPPATK: Presiden Setuju RUU...
Iklan

PPATK: Presiden Setuju RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2021

Baleg DPR menyatakan RUU Perampasan Aset termasuk di antara lima RUU yang akan diusulkan pemerintah untuk masuk Prolegnas 2021. UU Perampasan Aset, salah satunya, penting dalam pengejaran aset terkait kasus BLBI.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari, Iqbal Basyari
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mXB6oXBeLZ5m93NLRn9vsVYoymw=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2Fphoto_2021-08-27_19-30-56-2_1630068199.jpg
DOKUMENTASI HUMAS KEMENKO POLHUKAM

Tim Satgas Hak Tagih Piutang Negara BLBI menyita aset tanah di kawasan perumahan Karawaci, Tangerang, Jumat (27/8/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Untuk mengoptimalkan pengejaran aset obligor dan debitor, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI membutuhkan payung hukum yang kuat. Mereka hanya diberi waktu untuk menagih piutang dana BLBI hingga Desember 2023.

Satgas BLBI terus memburu aset obligor dan debitor dana BLBI. Sejumlah aset lahan di empat kota yang dijadikan jaminan sudah disita negara. Kini, Satgas terus bekerja menagih dana BLBI senilai total Rp 110,45 triliun. Sebanyak 48 orang yang bertanggung jawab mengembalikan dana pinjaman itu pun telah dipanggil satgas.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan