logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRentetan Pertimbangan Hakim...
Iklan

Rentetan Pertimbangan Hakim Korupsi yang Mengusik Akal Sehat

Tak hanya dalam vonis Juliari Batubara, pertimbangan hakim di sejumlah kasus korupsi sebelumnya juga menggelitik akal sehat. Ini seharusnya bisa dicegah jika hakim berpedoman pada keadilan hukum dan keadilan sosial.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4yfSrEDnEE9joN7lWMq0tQriN9w=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F3ec86cd6-2410-4862-bba8-30b14cd640d0_jpg.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Suasana pelantikan hakim agung dan hakim ad hoc di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Beberapa bulan belakangan, publik dibuat tercengang dengan besaran hukuman yang dijatuhkan pengadilan untuk koruptor. Namun, yang lebih mencengangkan lagi, pertimbangan-pertimbangan yang digunakan oleh majelis hakim. Menggelitik akal sehat publik. Padahal, tujuan hukum adalah publik.

Pertimbangan meringankan yang digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan atas bekas Menteri Sosial Juliari Batubara pada Senin (23/8/2021), misalnya. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Muhammad Damis serta hakim anggota Yusuf Pranowo dan Joko Subagyo menilai Juliari sudah cukup menderita karena dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat, padahal secara hukum, ia belum tentu bersalah karena belum ada putusan pengadilan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan