Minta Laporkan Data Terkait ”King Maker”, KPK Janji Tindak Lanjuti
MAKI telah menyampaikan informasi terkait ”king maker” dalam kasus Joko Tjandra kepada KPK sejak September 2020. KPK seharusnya menindaklanjutinya ketika kejaksaan yang menangani kasus tersebut tak mengusutnya.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengklaim penghentian supervisi penyidikan kasus pelarian terpidana kasus Bank Bali, Joko Tjandra, oleh Kejaksaan Agung sudah sesuai aturan. Jika memang pascaputusan perkara berkekuatan hukum tetap, masyarakat menemukan atau mengetahui adanya dugaan korupsi sebagai tindak lanjut penanganan perkara, masyarakat bisa melaporkannya ke KPK. KPK berjanji menindaklanjutinya.
Sebelumnya diberitakan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan atas penghentian supervisi penyidikan kasus pelarian Joko Tjandra oleh Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan diajukan dengan harapan pengadilan meminta KPK melanjutkan supervisi, khususnya untuk mengungkap sosok dan peran king maker yang disebut sebagai sutradara agar Joko Tjandra tak perlu menjalani hukuman 2 tahun penjara dalam kasus Bank Bali pada 2009.