logo Kompas.id
Politik & HukumMenagih Janji KPK Ungkap ”King...
Iklan

Menagih Janji KPK Ungkap ”King Maker” di Kasus Joko Tjandra

MAKI mengajukan praperadilan atas sikap KPK yang menghentikan supervisi kasus Joko Tjandra. Janji KPK mengungkap ”king maker” di kasus itu pun terbengkalai. MAKI berjanji ungkap bukti terkait ”king maker” di pengadilan.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MuQ4hIPvXkYooW2n13sBpM0TGkk=/1024x823/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2FWhatsApp-Image-2021-08-23-at-8.16.06-PM_1629724645.jpeg
ISTIMEWA

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman saat mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi karena menghentikan supervisi penyidikan kasus Joko Tjandra oleh Kejaksaan Agung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/8/2021).

Lebih dari setahun setelah penangkapan buronan kasus korupsi Bank Bali, Joko Tjandra, kasus pelariannya berikut akal bulusnya untuk lepas dari jerat hukum masih menyimpan misteri. Sosok ”king maker” yang diduga sebagai sutradara pembebasan Joko Tjandra dari vonis dua tahun penjara kasus Bank Bali tak kunjung terungkap. Janji Komisi Pemberantasan Korupsi pun ditagih untuk menyingkap siapa dan apa peran dari king maker tersebut.

Pada awal Februari 2021, keterlibatan king maker dalam kasus pengurusan fatwa bebas untuk Joko Tjandra muncul dalam putusan hakim atas Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya, dua terdakwa kasus tersebut. Hakim telah mencoba menggalinya, tetapi terdakwa dan saksi enggan mengungkapnya saat di persidangan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan