logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRespons Kesimpulan Komnas HAM,...
Iklan

Respons Kesimpulan Komnas HAM, KPK: Tunggu Putusan MA dan MK

Jubir KPK Ali Fikri menyebut KPK masih menunggu proses hukum di MK dan MA terkait alih status pegawai KPK. Karena itu, KPK belum bisa merespons kesimpulan Komnas HAM bahwa ada pelanggaran HAM dalam alih status itu.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GsPdUecTHonlSGjwkGkEPP9iOww=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F4b21d91e-b3f3-47a7-9c81-96eb1e260dc2_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Perwakilan 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan dan kuasa hukumnya berfoto bersama seusai mengadu di Kantor Komnas HAM Jakarta, Senin (24/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyimpulkan ada pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi aparatur sipil negara melalui tes wawasan kebangsaan. Terkait hal itu, KPK menyatakan belum dapat menyampaikan sikapnya karena menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung atas sejumlah gugatan terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi di Jakarta, Senin (16/8/2021), mengatakan, KPK menghormati hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terkait alih status pegawai KPK. Ia menyampaikan, sejauh ini KPK belum menerima hasil tersebut.

Editor:
Antony Lee
Bagikan