logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJalan Terjal Korban Korupsi...
Iklan

Jalan Terjal Korban Korupsi Bansos Mencari Keadilan

Korupsi bansos tak hanya merugikan negara, tetapi juga warga penerima manfaat. Namun, upaya warga korban korupsi bansos meminta ganti rugi pada bekas Menteri Sosial Juliari P Batubara belum juga membuahkan hasil.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/unGx9msARQSrgQUYIrfd9RXa-N0=/1024x568/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F222cdc24-15ef-4061-8629-f37db1f83391_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Warga menggunakan gerobak membawa bantuan sosial Covid-19 presiden berupa bahan pokok yang disalurkan oleh Kementerian Sosial di RW 006 Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020). Distribusi bantuan oleh pemerintah terus dilakukan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Di masa sulit lantaran pandemi Covid-19, korban korupsi bantuan sosial berharap hak mereka dipulihkan oleh negara. Selama ini, para korban korupsi sulit untuk mengklaim ulang hak mereka karena mekanisme hukum yang rumit. Namun, harapan itu pupus di tangan palu hakim.

Sebulan setelah kasus pertama Covid-19 ditemukan di Depok, Jawa Barat, pemerintah melalui Kementerian Sosial mulai mengucurkan bansos berupa paket bahan pokok. Paket itu disalurkan dari bulan April hingga November 2020, khusus untuk warga terdampak Covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Jumlah bansos yang disalurkan sebanyak 1,9 juta paket yang pengadaannya dibagi dalam 12 tahapan proyek.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan