logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊArus Balik Pemberantasan...
Iklan

Arus Balik Pemberantasan Korupsi

Ancaman menghukum mati pelaku korupsi di masa pandemi Covid-19 ternyata hanya pemanis bibir. Para koruptor malah mendapat diskon hukuman dan tuntutan ringan.

Oleh
Susana Rita Kumalasanti
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8JxnZyeYkK0udfWDWpatotR2fGU=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F7639d61a-635c-4581-a4f6-f8ef722d5bbd_jpg.jpg
Kompas

Bekas Menteri Sosial Juliari P Batubara bersumpah saat menjadi saksi dalam sidang virtual perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan disiarkan secara virtual di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021).

”Dan ingat bahwa pelaku korupsi di tengah bencana, ancaman hukumannya pidana mati!”

Pernyataan itu disampaikan dengan lantang oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri di hadapan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat kerja pada 29 April 2021. Sekitar empat bulan setelah KPK menangkap Menteri Sosial saat itu, Juliari P Batubara. Politikus PDI-P itu diduga melakukan korupsi dalam pengadaan bantuan sosial bagi warga terdampak pandemi Covid-19 di Jabodetabek tahun 2020.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan