logo Kompas.id
Politik & Hukum"Tanda Merah" Masyarakat Sipil...
Iklan

"Tanda Merah" Masyarakat Sipil bagi Sejumlah Calon Hakim Agung

Masyarakat sipil memberikan ”tanda merah” terhadap sejumlah calon hakim agung. Hal itu terkait dengan rekam jejak para calon, salah satunya ada yang pernah melarang merekam persidangan.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Jiwbev77esJPDqqdUzFUeI9Jd44=/1024x473/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2Fphoto_2021-08-03_19-23-10_1627993603.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Tahapan seleksi wawancara terbuka calon hakim agung yang dilakukan oleh Komisi Yudisial, Selasa (3/8/2021). Tahap wawancara dilakukan dengan protokol kesehatan ketat dan disiarkan secara langsung di kanal Youtube Komisi Yudisial.

JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat sipil menyoroti ada sejumlah calon hakim agung yang ”bertanda merah” dilihat dari riwayat rekam jejaknya. Komisi Yudisial yang saat ini sedang melakukan tahapan seleksi wawancara diminta untuk lebih jeli dan selektif. Jangan sampai calon yang diloloskan adalah sosok yang tak berintegritas.

Seperti diberitakan sebelumnya, KY meloloskan 24 calon hakim agung pada seleksi tahun 2021 ini. Mereka, di antaranya, adalah 15 calon hakim agung pidana, 6 calon hakim agung perdata, dan 3 calon hakim agung militer. Adapun untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak, KY tidak berhasil menelurkan calon sampai ke tahapan tersebut.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan