logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDibutuhkan Obyektivitas dalam ...
Iklan

Dibutuhkan Obyektivitas dalam Menentukan Calon Panglima TNI

Di tengah tarikan kepentingan Pemilu 2024, presiden diharap bersikap obyektif dalam menentukan calon Panglima TNI. Ada empat pendekatan yang bisa digunakan untuk menentukan calon itu, salah satunya rotasi antarmatra.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5ryHJeOALm75RwDSqbSNgw0fh70=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2FIMG-20200614-WA0009_1592128025.jpg
SEKRETARIAT PRESIDEN

Presiden bersama tiga kepala staf TNI olahraga pagi dengan berjalan santai mengelilingi Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Minggu (14/6/2020). Kepala Staf TNI tersebut adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo.

JAKARTA, KOMPAS β€” Presiden diminta menentukan calon Panglima Tentara Nasional Indonesia secara obyektif. Pertimbangan rotasi matra penting untuk menjaga soliditas di tubuh TNI. Selain itu, rekam jejak calon panglima yang antikorupsi dan menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia juga perlu diperhatikan.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiun pada November 2021. Berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, masa dinas keprajuritan untuk perwira paling tinggi sampai usia 58 tahun. Merujuk Pasal 13 UU TNI, untuk mengangkat panglima, presiden mengusulkan satu calon untuk mendapatkan persetujuan dari DPR.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan