logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTuntutan Juliari Dinilai...
Iklan

Tuntutan Juliari Dinilai Ringan, Harapan Bertumpu pada Hakim

Bekas Mensos Juliari Batubara dinilai layak dijatuhi hukuman berat. Ia ditengarai menerima suap dari pengadaan bantuan bagi masyarakat kecil. Ditambah lagi, hal itu dilakukan di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EgAdbodx9IRFiuHMdA0azmI6XpU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2Ffaab28a2-6b1a-4f05-a0da-186883ced160_jpg.jpg
KOMPAS/HENDRA AGUS SETYAWAN

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengikuti sidang dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021). Sidang beragendakan mendengarkan saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA, KOMPAS β€” Tuntutan 11 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dinilai belum maksimal. Kini, harapan digantungkan pada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman berat bagi Juliari.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Hibnu Nugroho berharap hakim yang menyidangkan perkara korupsi bantuan sosial dengan terdakwa Juliari bersikap progresif.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan